Suarasantrinews.com — Seorang mahasiswa berinisial MAF (21) mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok pria yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) di kawasan Fly Over Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (21/2/2026) pagi.
Korban yang merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu tengah dalam perjalanan menuju lokasi wawancara kerja di wilayah Cileungsi. Pekerjaan tersebut rencananya akan menjadi sumber penghasilan untuk menopang kebutuhan kuliah dan biaya hidup sehari-hari. Namun, rencana tersebut pupus setelah MAF dihentikan secara paksa oleh empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor. Korban dihadang, ditekan, dan diintimidasi hingga kehilangan kendali atas kendaraan miliknya.
“Saya diberhentikan paksa, motor saya diambil alih, lalu saya digiring dengan alasan mau dibawa ke kantor. Faktanya saya justru dibawa ke tempat sepi,” ujar MAF.
Korban mengungkapkan, dirinya dibawa ke Jalan Jatitengah Raya, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu. Di lokasi tersebut, para pelaku meminta STNK dan kunci motor, serta memaksa korban menandatangani dokumen serah terima kendaraan sebagai barang jaminan.
Padahal, menurut MAF, motor Honda Vario putih miliknya dengan nomor polisi B 4974 KLL tidak sedang dalam status kredit bermasalah dan memiliki BPKB asli.
“Karena ketakutan, saya menuruti semua permintaan mereka. Setelah motor dibawa, saya ditinggalkan sendirian tanpa kejelasan,” katanya.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar hukum karena penarikan kendaraan bermotor di jalan tanpa putusan pengadilan dan tanpa pendampingan aparat merupakan perbuatan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pemaksaan.
Selain kehilangan kendaraan, korban juga mengalami kerugian ekonomi dan pendidikan. Motor tersebut merupakan satu-satunya sarana transportasi MAF untuk kuliah dan bekerja. Akibat kejadian itu, ia gagal mengikuti wawancara kerja yang sangat dibutuhkannya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik penarikan kendaraan ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menghambat akses pendidikan dan kesempatan kerja generasi muda.
MAF akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalumbu, didampingi kedua orang tuanya. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri keberadaan motornya.
“Saya berharap motor saya bisa kembali dan kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain, terutama mahasiswa atau pencari kerja,” tutup MAF.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas, serta mendorong aparat untuk menindak tegas praktik penarikan kendaraan bermotor ilegal di jalanan. (red)








