Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan Lanjut

SP2 Lidik Terbit, Laporan Balik Gugur, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

banner 468x60

Suarasantrinews.com – Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan laporan balik yang diajukan terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kuasa hukum korban, Machi Ahmad dari Jhon LBF Law Firm, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

“Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP telah dihentikan melalui SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Barat karena tidak terpenuhinya unsur pidana,” ujar Machi Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ditambahkan oleh Machi Ahmad, pihaknya memenuhi undangan penyidik sebagai terlapor dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
“Bukti tidak terpenuhi dan peristiwa pidana tidak ditemukan. Menurut kami, laporan ini cenderung mengada-ada dan patut diduga sebagai laporan palsu,” tegasnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan laporan palsu tersebut. Keputusan untuk melaporkan balik, kata Machi, sepenuhnya diserahkan kepada kliennya.
“Jika klien kami memilih tidak melaporkan balik, itu adalah bentuk kebesaran hati. Ibu Angel juga sebenarnya memiliki hak untuk melapor karena turut menjadi korban penganiayaan, namun memilih untuk tidak melakukannya,” jelasnya.

Sementara itu, laporan penganiayaan yang diajukan Darwin dan Angel terhadap Nasio Siagian justru telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Unit Resmob menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan proses hukum kini berlanjut menuju penetapan tersangka serta pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Perkara laporan dari klien kami sudah masuk tahap penyidikan. Unsur pidananya terpenuhi dan saat ini tinggal penetapan tersangka,” kata Machi Ahmad.

Pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Menurut mereka, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Di sisi lain, Darwin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan objektif. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim, dan seluruh penyidik yang telah menangani kasus kami secara adil,” ujarnya.

Diungkapkan pula oleh Darwin, bahwa dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk CT scan dan rontgen, untuk memastikan kondisi luka dalam akibat penganiayaan. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Kuasa hukum menambahkan, perkara ini turut menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Menurut mereka, perhatian masyarakat turut mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan.

Hingga kini, korban menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan menutup kemungkinan penyelesaian damai. Mereka berharap kepolisian segera menuntaskan perkara dengan menetapkan tersangka dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (asa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *